Mendag Belum Terima Pengajuan Impor KRL Bekas dari Jepang, Dorong Kereta Buatan INKA

Instran.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan belum menerima pengajuan izin impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Pemerintah berharap kebutuhan armada KRL Commuter Line dapat dipenuhi melalui produksi dalam negeri, terutama kereta buatan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Budi mengatakan, hingga Rabu (14/10/2026), belum ada permohonan izin impor KRL yang masuk ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Yang jelas sampai sekarang belum ada pengajuan (impor KRL) ya,” kata Budi.

Ia berharap operator kereta api dapat mengoptimalkan produk industri dalam negeri sebelum memutuskan mendatangkan kereta bekas dari luar negeri. Menurutnya, keberadaan produsen nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengadaan armada KRL.

“Kalau kami sih berharapnya ya produksi dalam negeri kan sudah ada. Jadi saya berharap tidak ada impor bekas ya. Sampai sekarang belum ada pengajuan, kita tunggu aja kalau ada,” ujarnya.

 

Persetujuan Impor KRL Harus Melibatkan Sejumlah Instansi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan keputusan akhir mengenai rencana impor KRL dari Jepang harus melalui pembahasan bersama sejumlah pihak. Instansi yang perlu dilibatkan antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), INKA, Danantara, BP BUMN, Kemendag, dan Kementerian Perindustrian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Dudy, bertanggung jawab menyiapkan aspek teknis pengadaan KRL. Sementara itu, kewenangan perizinan impor berada di Kemendag dengan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia kereta.

“Kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL-nya. Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga, usia maksimal keretanya 20 tahun,” kata Dudy beberapa waktu lalu.

Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar pemenuhan kebutuhan armada tidak mengabaikan aspek keselamatan sekaligus keberlangsungan industri perkeretaapian nasional. Karena itu, keputusan impor perlu mempertimbangkan ketentuan teknis, regulasi usia kereta, serta kemampuan produksi INKA.

Dudy menegaskan, pemerintah ingin kebutuhan KRL segera terpenuhi seiring pertumbuhan jumlah penumpang dari tahun ke tahun. Namun, langkah tersebut harus dibarengi koordinasi agar kekurangan armada dapat diatasi tanpa mengabaikan standar keselamatan dan kebijakan industri dalam negeri.

“Kami ingin sesegera mungkin kebutuhan terhadap KRL ini bisa dipenuhi. Karena kita juga memahami bahwa pertumbuhan penumpang itu dari tahun ke tahun itu semakin meningkat. Jadi kita harus segera memenuhi itu, dan bagaimana kita mengatasi kekurangannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenhub juga perlu mempertimbangkan kesiapan INKA sebagai produsen kereta nasional. Sebelumnya, kementerian tersebut telah mengirim kembali tujuh rangkaian kereta buatan INKA untuk memenuhi persyaratan teknis.

Dengan belum adanya pengajuan izin impor di Kemendag, rencana mendatangkan KRL bekas dari Jepang masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penambahan armada untuk melayani penumpang dengan kesiapan produksi dalam negeri dan persyaratan keselamatan operasional.

 

Sumber: https://transportasimedia.com/detail/21907/mendag-belum-terima-pengajuan-impor-krl-bekas-dari-jepang-dorong-kereta-buatan-inka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *